Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
tersangka berinisial RMS (37), seorang buruh berdomisili di Palembang, ditangkap tangan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB Lokasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Lokasi tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Talang Kelapa terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut terbukti, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,”
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu** dengan berat bruto mencapai **2,21 gram**. Sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana jeans depan sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh tersangka.
Selain narkotika, barang bukti yang disita juga termasuk satu buah kantong plastik klip dan satu helai celana jeans.
Tersangka RMS kini telah ditetapkan sebagai pengedar dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) sebagai primer dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.
Aksi pre emptive ini berawal dari keluhan warga tentang rumah di Jalan Pangkalan Benteng yang sering dikunjungi orang secara mencurigakan. Tim dari Polsek Talang Kelapa lalu melakukan penyelidikan dan pengawasan. Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, tim melakukan penangkapan pada saat tersangka diduga sedang membawa dan akan memperjualbelikan narkotika.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas pemeriksaan (Mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirim barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. Tersangka dan barang bukti rencananya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Banyuasin dalam laporan ini menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini berhasil. Keberhasilan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.